A.UNSUR
KEGIATAN
Unsur kegiatan Pustakawan yang dinilai terdiri atas unsur utama
dan unsur penunjang yang masing-masing, meliputi:
1.
Unsur
Utama, terdiri atas:
a.
Pendidikan
b.
Pengelolaan
Perpustakaan
c.
Pelayanan
Perpustakaan
d.
Pengembangan
Sistem Kepustakawanan
e. Pengembangan Profesi.
2.
Unsur
Penunjang
a.
Pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis bidang kepustakawanan
b.
Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang
kepustakawanan
c.
Keanggotaan
dalam Organisasi Profesi
d.
Keanggotaan
dalam Tim Penilai
e.
Perolehan
Penghargaan/Tanda Jasa
f. Perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
B.TUGAS POKOK
Tugas pokok Pustakawan adalah kegiatan di
bidang kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan
Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan yang dilakukan oleh setiap
Pustakawan sesuai jenjang jabatannya.
1.Tugas pokok Pustakawan Keterampilan, meliputi:
a. Pengelolaan Perpustakaan, terdiri atas:
· Perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan
·
Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan
b. Pelayanan Perpustakaan, terdiri atas:
· Pelayanan teknis
· Pelayanan pemustaka
c. Pengembangan Sistem
Kepustakawanan
· Pengembangan
Kepustakawanan
2.Tugas pokok Pustakawan Keahlian, meliputi :
a.
Pengelolaan Perpustakaan,
terdiri atas:
· Perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan
· Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan
b.
Pelayanan Perpustakaan, terdiri atas:
·
Pelayanan teknis
· Pelayanan pemustaka
c.
Pengembangan Sistem Kepustakawanan, terdiri atas:
·
Pengkajian kepustakawanan
·
Pengembangan kepustakawanan
·
Penganalisisan/pengkritisian karya kepustakawanan
·
Penelaahan pengembangan sistem kepustakawanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar