Kode Iklan Auto

Jumat, 26 Agustus 2022

PENGERTIAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN, JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDITNYA


JABATAN
FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

 

A. PENGERTIAN

1.Alih Kategori adalah perpindahan dari Jabatan Fungsional Pustakawan Keterampilan ke Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian.

2.Angka Kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pustakawan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

3.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.

4.Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh pustakawan dan telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai.

5.Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.

6.Jabatan Fungsional Pustakawan Madya/Pustakawan Ahli Madya adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

7.Jabatan Fungsional Pustakawan Muda/Pustakawan Ahli Muda adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Muda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

8.Jabatan Fungsional Pustakawan Pertama/Pustakawan Ahli Pertama adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

9.Jabatan Fungsional Pustakawan Utama/Pustakawan Ahli Utama adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. 

10.Jabatan Fungsional Pustakawan Mahir adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Pelaksana Lanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

11.Jabatan Fungsional Pustakawan Penyelia adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Penyelia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

12.Jabatan Fungsional Pustakawan Terampil adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

13.Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan,       dan hasil kajian/penelitian bidang kepustakawanan yang disusun oleh Pustakawan baik perorangan atau kelompok.

14.Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan professional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.

15.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam  berbagai  media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.

16.Organisasi Profesi adalah Organisasi Profesi Pustakawan yang bertugas mengatur dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Pustakawan.

17.Pejabat Administrator adalah  Pejabat  Eselon III sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

18.Pejabat Pengawas adalah Pejabat Eselon IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. 

19.Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Pejabat Eselon I sebagaimana           diatur dalamPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

20.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Pejabat Eselon II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

21.Pelayanan Perpustakaan adalah kegiatan memberikan bimbingan dan jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka yang meliputi pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka.

22.Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.

23.Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah pengakuan formal secara tertulis oleh pejabat yang berwenang terhadap angka kredit pustakawan setelah dilakukan penilaian.

24.Pengelolaan Perpustakaan adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan.

25.Pengembangan Sistem Kepustakawanan adalah kegiatan menyempurnakan sistem kepustakawanan yang meliputi pengkajian kepustakawanan, pengembangan kepustakawanan, penganalisisan/pengkritisian karya kepustakawanan, dan penelaahan pengembangan sistem kepustakawanan.

26.Penghargaan adalah pengakuan/apresiasi yang diberikan oleh pemerintah dan/atau lembaga lain atas prestasi seseorang untuk tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.

27.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

28.Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.

29.Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah  tanda  jasa yang diberikan oleh Pemerintah untuk pengabdian PNS dalam rentang waktu 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.

30.Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan    ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pustakawan. 

31.Uji Kompetensi adalah pelaksanaan uji terhadap kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dapat terobservasi dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan.


 B. JENJANG JABATAN, PANGKAT (GOLONGAN/RUANG) DAN ANGKA                 KREDIT

 

 

No.

 

 

Jabatan

 

 

Pangkat (Golongan/Ruang)

  Persyaratan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan

Kumulatif

Paling kurang

Per Jenjang

1.

Pustakawan

Keterampilan

 

 

 

 

a.        Pustakawan Pelaksana/ Pustakawan Terampil

Pengatur Muda Tingkat I (II/b)

40

 

 

 

20

Pengatur (II/c)

60

 

 

 

20

Pengatur Tingkat I (II/d)

80

 

 

 

20

b.        Pustakawan Pelaksana Lanjutan/ Pustakawan Mahir

Penata Muda (III/a)

100

 

 

 

50

Penata Muda Tingkat I (III/b)

150

 

 

 

50

c.        Pustakawan Penyelia

Penata (III/c)

200

 

 

 

100

Penata Tingkat I (III/d)

300

 

2.

Pustakawan Keahlian

 

 

 

 

a.     Pustakawan Pertama/ Pustakawan Ahli Pertama

Penata Muda (III/a)

100

 

 

 

50

Penata Muda Tingkat I (III/b)

150

 

 

 

50

b.     Pustakawan Muda/ Pustakawan Ahli Muda

Penata (III/c)

200

 

 

 

100

Penata Tingkat I (III/d)

300

 

 

 

100

c.     Pustakawan Madya/ Pustakawan Ahli Madya

Pembina (IV/a)

400

 

 

 

150

Pembina Tingkat I (IV/b)

550

 

 

 

150

Pembina Utama Muda (IV/c)

700

 

 

 

150

d.     Pustakawan Utama/ Pustakawan Ahli Utama

Pembina Utama Madya (IV/d)

850

 

 

 

200

Pembina Utama (IV/e)

1050

 


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FUNGSI PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN

Pengelolaan perpustakaan memiliki beberapa fungsi, diantaranya sebagai berikut.  1. Pelayanan Administrasi  Pengelola perpustakaan mem...