JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
A. PENGERTIAN
1.Alih Kategori adalah perpindahan
dari Jabatan Fungsional Pustakawan Keterampilan ke Jabatan Fungsional Pustakawan
Keahlian.
2.Angka Kredit adalah satuan nilai
dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai
oleh Pustakawan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
3.Bahan Perpustakaan adalah semua
hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
4.Daftar Usul Penetapan Angka
Kredit (DUPAK) adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh pustakawan
dan telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai.
5.Jabatan Fungsional Pustakawan adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
6.Jabatan Fungsional Pustakawan Madya/Pustakawan
Ahli Madya adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
7.Jabatan Fungsional Pustakawan Muda/Pustakawan
Ahli Muda adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Muda sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
8.Jabatan Fungsional Pustakawan Pertama/Pustakawan
Ahli Pertama adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Pertama sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
9.Jabatan Fungsional Pustakawan Utama/Pustakawan
Ahli Utama adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Utama sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
10.Jabatan Fungsional Pustakawan Mahir
adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Pelaksana Lanjutan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
11.Jabatan Fungsional Pustakawan Penyelia
adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Penyelia sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
12.Jabatan Fungsional Pustakawan Terampil
adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
13.Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah
tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan
hasil kajian/penelitian bidang kepustakawanan yang disusun oleh Pustakawan baik
perorangan atau kelompok.
14.Kepustakawanan adalah kegiatan
ilmiah dan professional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan
perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.
15.Koleksi Perpustakaan adalah
semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai
media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
16.Organisasi Profesi adalah Organisasi
Profesi Pustakawan yang bertugas mengatur dan menetapkan prinsip-prinsip
profesionalisme dan etika Pustakawan.
17.Pejabat Administrator adalah Pejabat Eselon III sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
18.Pejabat Pengawas adalah Pejabat
Eselon IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Pustakawan dan Angka Kreditnya.
19.Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah
Pejabat Eselon I sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan
Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
20.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
adalah Pejabat Eselon II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014
tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
21.Pelayanan Perpustakaan adalah kegiatan
memberikan bimbingan dan jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka yang meliputi
pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka.
22.Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan,
yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas
layanan Perpustakaan.
23.Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah
pengakuan formal secara tertulis oleh pejabat yang berwenang terhadap angka kredit
pustakawan setelah dilakukan penilaian.
24.Pengelolaan Perpustakaan adalah
kegiatan yang meliputi perencanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan
perpustakaan.
25.Pengembangan Sistem Kepustakawanan
adalah kegiatan menyempurnakan sistem kepustakawanan yang meliputi pengkajian kepustakawanan,
pengembangan kepustakawanan, penganalisisan/pengkritisian karya kepustakawanan,
dan penelaahan pengembangan sistem kepustakawanan.
26.Penghargaan adalah pengakuan/apresiasi
yang diberikan oleh pemerintah dan/atau lembaga lain atas prestasi seseorang untuk
tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
27.Perpustakaan adalah institusi
pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian,
pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
28.Pustakawan adalah Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk
melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
29.Tanda Kehormatan Satyalancana Karya
Satya adalah tanda jasa yang diberikan oleh Pemerintah untuk pengabdian
PNS dalam rentang waktu 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
30.Tim Penilai Angka Kredit Jabatan
Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk
dan ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pustakawan.
31.Uji Kompetensi adalah pelaksanaan
uji terhadap kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap
kerja yang dapat terobservasi dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai
dengan standar kinerja yang ditetapkan.
B. JENJANG JABATAN, PANGKAT
(GOLONGAN/RUANG) DAN ANGKA KREDIT
No.
|
Jabatan
|
Pangkat (Golongan/Ruang)
|
Persyaratan Angka Kredit
Kenaikan Pangkat/Jabatan
|
Kumulatif
Paling kurang
|
Per Jenjang
|
1.
|
Pustakawan
Keterampilan
|
|
|
|
|
a. Pustakawan Pelaksana/ Pustakawan Terampil
|
Pengatur Muda Tingkat I (II/b)
|
40
|
|
|
|
20
|
Pengatur (II/c)
|
60
|
|
|
|
20
|
Pengatur Tingkat I (II/d)
|
80
|
|
|
|
20
|
b. Pustakawan Pelaksana Lanjutan/ Pustakawan Mahir
|
Penata Muda (III/a)
|
100
|
|
|
|
50
|
Penata Muda Tingkat
I (III/b)
|
150
|
|
|
|
50
|
c. Pustakawan Penyelia
|
Penata (III/c)
|
200
|
|
|
|
100
|
Penata Tingkat I (III/d)
|
300
|
|
2.
|
Pustakawan Keahlian
|
|
|
|
|
a. Pustakawan Pertama/ Pustakawan Ahli Pertama
|
Penata Muda (III/a)
|
100
|
|
|
|
50
|
Penata Muda Tingkat
I (III/b)
|
150
|
|
|
|
50
|
b. Pustakawan Muda/
Pustakawan Ahli Muda
|
Penata (III/c)
|
200
|
|
|
|
100
|
Penata Tingkat I (III/d)
|
300
|
|
|
|
100
|
c. Pustakawan Madya/
Pustakawan Ahli Madya
|
Pembina (IV/a)
|
400
|
|
|
|
150
|
Pembina Tingkat I (IV/b)
|
550
|
|
|
|
150
|
Pembina Utama Muda
(IV/c)
|
700
|
|
|
|
150
|
d. Pustakawan Utama/
Pustakawan Ahli Utama
|
Pembina Utama Madya
(IV/d)
|
850
|
|
|
|
200
|
Pembina Utama (IV/e)
|
1050
|
|