Kode Iklan Auto

Rabu, 31 Agustus 2022

JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN ARSIPARIS


 

JABATAN ARSIPARIS

 

1.   Umum

a.   Jabatan Arsiparis adalah jabatan fungsional.

b.   Jabatan Arsiparis hanya dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil.

 

2.   Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang

Jenjang jabatan Arsiparis, Pangkat dan Golongan ruang dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagai berikut:

 

No.

JABATAN ARSIPARIS

PANGKAT

GOLONGAN RUANG

1.

Asisten Arsiparis Madya

Pengatur Muda Tingkat 1

II/b

2.

Asisten Arsiparis

Pengatur

II/c

3.

Ajun Arsiparis Muda

Pengatur Tingkat 1

II/d

4.

Ajun Arsiparis Madya

Penata Muda

III/a

5.

Ajun Arsiparis

Penata Muda Tingkat 1

III/b

6.

Arsiparis Pratama

Penata

III/c

7.

Arsiparis Muda

Penata Tingkat 1

III/d

8.

Arsiparis Madya

Pembina

IV/a

9.

Arsiparis Utama Pratama

Pembina Tingkat 1

IV/b

10.

Arsiparis Utama Muda

Pembina Utama Muda

IV/c

11.

Arsiparis Utama Madya

Pembina Utama Madya

IV/d

 

 

Sabtu, 27 Agustus 2022

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS POKOK PUSTAKAWAN


A.
UNSUR KEGIATAN

Unsur kegiatan Pustakawan yang dinilai terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang yang masing-masing, meliputi:

1.     Unsur Utama, terdiri atas:

a.     Pendidikan

b.     Pengelolaan Perpustakaan

c.     Pelayanan Perpustakaan

d.     Pengembangan Sistem Kepustakawanan

e.     Pengembangan Profesi.

2.     Unsur Penunjang

a.     Pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis bidang kepustakawanan

b.     Peran  serta    dalam  seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepustakawanan

c.     Keanggotaan dalam Organisasi Profesi

d.     Keanggotaan dalam Tim Penilai

e.     Perolehan Penghargaan/Tanda Jasa

f.      Perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.


B.TUGAS POKOK

Tugas pokok Pustakawan adalah kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan yang dilakukan oleh setiap Pustakawan sesuai jenjang jabatannya.

1.Tugas pokok Pustakawan Keterampilan, meliputi:

a.   Pengelolaan Perpustakaan, terdiri atas:

·       Perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan

·       Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan

b.   Pelayanan Perpustakaan, terdiri atas:

·       Pelayanan teknis

·       Pelayanan pemustaka

c.   Pengembangan Sistem Kepustakawanan

·       Pengembangan Kepustakawanan

 

2.Tugas pokok Pustakawan Keahlian, meliputi :

a.    Pengelolaan Perpustakaan, terdiri atas:

·        Perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan

·        Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan

b.    Pelayanan Perpustakaan, terdiri atas:

·        Pelayanan teknis

·        Pelayanan pemustaka

c.    Pengembangan Sistem Kepustakawanan, terdiri atas:

·        Pengkajian kepustakawanan

·        Pengembangan kepustakawanan

·        Penganalisisan/pengkritisian karya kepustakawanan

·        Penelaahan pengembangan sistem kepustakawanan

Jumat, 26 Agustus 2022

PENGERTIAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN, JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDITNYA


JABATAN
FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

 

A. PENGERTIAN

1.Alih Kategori adalah perpindahan dari Jabatan Fungsional Pustakawan Keterampilan ke Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian.

2.Angka Kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pustakawan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

3.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.

4.Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh pustakawan dan telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai.

5.Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.

6.Jabatan Fungsional Pustakawan Madya/Pustakawan Ahli Madya adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

7.Jabatan Fungsional Pustakawan Muda/Pustakawan Ahli Muda adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Muda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

8.Jabatan Fungsional Pustakawan Pertama/Pustakawan Ahli Pertama adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

9.Jabatan Fungsional Pustakawan Utama/Pustakawan Ahli Utama adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. 

10.Jabatan Fungsional Pustakawan Mahir adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Pelaksana Lanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

11.Jabatan Fungsional Pustakawan Penyelia adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Penyelia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

12.Jabatan Fungsional Pustakawan Terampil adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

13.Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan,       dan hasil kajian/penelitian bidang kepustakawanan yang disusun oleh Pustakawan baik perorangan atau kelompok.

14.Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan professional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.

15.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam  berbagai  media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.

16.Organisasi Profesi adalah Organisasi Profesi Pustakawan yang bertugas mengatur dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Pustakawan.

17.Pejabat Administrator adalah  Pejabat  Eselon III sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

18.Pejabat Pengawas adalah Pejabat Eselon IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. 

19.Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Pejabat Eselon I sebagaimana           diatur dalamPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

20.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Pejabat Eselon II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

21.Pelayanan Perpustakaan adalah kegiatan memberikan bimbingan dan jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka yang meliputi pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka.

22.Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.

23.Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah pengakuan formal secara tertulis oleh pejabat yang berwenang terhadap angka kredit pustakawan setelah dilakukan penilaian.

24.Pengelolaan Perpustakaan adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan.

25.Pengembangan Sistem Kepustakawanan adalah kegiatan menyempurnakan sistem kepustakawanan yang meliputi pengkajian kepustakawanan, pengembangan kepustakawanan, penganalisisan/pengkritisian karya kepustakawanan, dan penelaahan pengembangan sistem kepustakawanan.

26.Penghargaan adalah pengakuan/apresiasi yang diberikan oleh pemerintah dan/atau lembaga lain atas prestasi seseorang untuk tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.

27.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

28.Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.

29.Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah  tanda  jasa yang diberikan oleh Pemerintah untuk pengabdian PNS dalam rentang waktu 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.

30.Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan    ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pustakawan. 

31.Uji Kompetensi adalah pelaksanaan uji terhadap kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dapat terobservasi dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan.


 B. JENJANG JABATAN, PANGKAT (GOLONGAN/RUANG) DAN ANGKA                 KREDIT

 

 

No.

 

 

Jabatan

 

 

Pangkat (Golongan/Ruang)

  Persyaratan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan

Kumulatif

Paling kurang

Per Jenjang

1.

Pustakawan

Keterampilan

 

 

 

 

a.        Pustakawan Pelaksana/ Pustakawan Terampil

Pengatur Muda Tingkat I (II/b)

40

 

 

 

20

Pengatur (II/c)

60

 

 

 

20

Pengatur Tingkat I (II/d)

80

 

 

 

20

b.        Pustakawan Pelaksana Lanjutan/ Pustakawan Mahir

Penata Muda (III/a)

100

 

 

 

50

Penata Muda Tingkat I (III/b)

150

 

 

 

50

c.        Pustakawan Penyelia

Penata (III/c)

200

 

 

 

100

Penata Tingkat I (III/d)

300

 

2.

Pustakawan Keahlian

 

 

 

 

a.     Pustakawan Pertama/ Pustakawan Ahli Pertama

Penata Muda (III/a)

100

 

 

 

50

Penata Muda Tingkat I (III/b)

150

 

 

 

50

b.     Pustakawan Muda/ Pustakawan Ahli Muda

Penata (III/c)

200

 

 

 

100

Penata Tingkat I (III/d)

300

 

 

 

100

c.     Pustakawan Madya/ Pustakawan Ahli Madya

Pembina (IV/a)

400

 

 

 

150

Pembina Tingkat I (IV/b)

550

 

 

 

150

Pembina Utama Muda (IV/c)

700

 

 

 

150

d.     Pustakawan Utama/ Pustakawan Ahli Utama

Pembina Utama Madya (IV/d)

850

 

 

 

200

Pembina Utama (IV/e)

1050

 


 


FUNGSI PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN

Pengelolaan perpustakaan memiliki beberapa fungsi, diantaranya sebagai berikut.  1. Pelayanan Administrasi  Pengelola perpustakaan mem...