Kode Iklan Auto

Kamis, 08 September 2022

PENGANGKATAN DALAM JABATAN ARSIPARIS

 

PENGANGKATAN DALAM JABATAN ARSIPARIS

1.   Umum

a.   Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Arsiparis ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.   Pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf a. di atas dapat mendelegasikan wewenangnya untuk mengangkat dalam jabatan Ajun Arsiparis Muda ke bawah.

2.   Syarat Pengangkatan Untuk Pertama Kali atau Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Arsiparis

a.   Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Arsiparis harus memenuhi syarat sebagai berikut;

(1)  berijazah serendah-rendahnya program Diploma II di bldang kearsipan; atau

(2)  berijazah serendah-rendahnya Program Diploma II di bidang ilmu lain setelah tamat pendidikan dan atau latihan dalam bidang kearsipan yang ketentuan dan petunjuk teknisnya ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Rl;

(3)  setiap unsur Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik.

b.   Untuk menetapkan jabatan Arsiparis seperti tersebut dalam butir a. di atas, digunakan angka kredit yang berasal dari pendidikan formal, pendidikan kedinasan dan unsur utama, yang diperoleh sebelum diangkat dalam jabatan Arsiparis;

c.   Perpindahan Pegawai Negeri sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Arsiparis dapat dilakukan dengan ketentuan, bahwa di samping harus memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam huruf a. di atas, diharuskan pula memiliki pengalaman di bidang kearsipan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun berdasarkan peraturah perundang-undangan yang berlaku.

Contoh:

Drs. Sukisno Wiseno NIP 360000017, sarjana administrasi lulusan STIA-LAN adalah Pegawai Negeri Sipil pada Arsip Nasional Rl. dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang Ill/d dan menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Arsip Nasional.

Yang bersangkutan dilahirkan tanggal 21 April 1943 dan pada bulan April tahun 1990 usianya genap 47 tahun. Dengan terbitnya SK Menpan Nomor 36/1990 beliau dicalonkan untuk menjadi Arsiparis. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 1992 dengan Keputusan Kepala Arsip Nasional Rl, yang bersangkutan diangkat sebagai Arsiparis. Dalam hal demikian, maka pengangkatan Drs. Sukisno Wiseno sebagai Arsiparis dilakukan sebagai berikut:

1).  Pangkat dan golongan ruang ditetapkan sama yaitu, Penata Tingkat I golongan ruang Ill/d.

2).  Jabatan Arsiparis ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki sesuai dengan hasil penilaian Tim Penilai.

d.   Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan Arsiparis, dapat menggunakan angka kredit yang pernah dimilikinya.

Contoh:

Sdr. Drs. Yuwono Dwi Priyantono adalah pejabat Arsiparis, jabatan terakhir Ajun Arsiparis (golongan ruang Ill/b berpendidikan Sarjana). Sewaktu menjabat Arsiparis (sebelum pindah ke jabatan di luar Arsiparis), Sdr Drs. Yuwono Dwi Priyantono telah memiliki angka kredit 170 (seratus tujuh puluh). Selama di luar jabatan Arsiparis, ia telah memperoleh kenaikan pangkat Penata dengan golongan ruang Ill/c. Dalam hal demikian maka pengangkatan kembali Sdr. Drs. Yuwono Dwi Priyantono dalam jabatan Arsiparis dapat dilaksanakan sebagai berikut:

1).  Pangkatnya ditetapkan sebagai Penata, golongan ruang Ill/c.

2).  Jabatannya ditetapkan sama dengan jabatan Arsiparis yang terakhir didudukinya yaitu Ajun Arsiparis dengan angka kredit 170.

 

e.   Keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Arslparis sebagaimana dimaksud dalam angka (2) di atas dibuat sekurang-kurangnya rangkap 6 (enam) dengan menggunakan formulir seperti contoh tersebut dalam Lampiran VII Surat Edaran Bersama ini. Asli Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Arsiparis tersebut disampaikan kepada Arsiparis yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada:

1).  Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Up. Deputi Tata Usaha       Kepegawaian;

2).  Kepala Kantor Wilayah BAKN yang bersangkutan;

3).  Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;

4).  Pimpinan unit organisasi tempat Arsiparis bersangkutan bekerja;

5).  Ketua Tim Penilai Arsiparis yang bersangkutan;

6).  Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang bersangkutan.

Selasa, 06 September 2022

TUGAS 1 TUGAS AKHIR PROGRAM (TAP) ILMU PERPUSTAKAAN

Nama        : AKHMAD ALDHI MUNZIRY

NIM            : 041246878

TUGAS 1 PUST4500 

Pengembangan Koleksi

Salah satu proses pengembangan koleksi adalah pengadaan koleksi yang akan dijadikan koleksi suatu perpustakaan. Pada prinsipnya proses pengadaan koleksi melalui beberapa tahapan.

Pertanyaan:

a.    Jelaskan langkah-langkah dalam proses pengadaan koleksi perpustakaan

b.    Jelaskan kendala dalam pembelian buku

 Jawab :

a.    Langkah-langkah dalam proses pengadaan koleksi :

·       Pembelian, Pemesanan dapat dilakukan pada penerbit atau pada toko buku yang relatif murah. Penerbit Indonesia umumnya melayani permintaan perpustakaan, namun tidak dengan penerbit asing. Pemesanan juga bisa pada penjaja atau vendors selaku perantara.

·     Pertukaran, Tukar menukar bahan pustaka dapat dilakukan apabila perpustakaan memiliki sejumlah bahan pustaka yang tidak diperlukan lagi atau jumlah pustaka yang terlalu banyak, atau hadiah yang tidak diinginkan, dan tentunya ada keinginan untuk ditukarkan dengan bahan yang lain. Pada proses tukar menukar dibutuhkan kesepakatan yang lazimnya memiliki perbandingan 1 : 1 tidak memandang berat, tebal atau tipis publikasi, harga, bahasa walaupun aksara publikasi. Jadi ada dua jenis aktivasi penukaran, penukaran bahan-bahan yang tidak diperlukan dan penukaran bahan-bahan yang baru antara dua perpustakaan.

·       Hadiah, Pengertian koleksi melalui hadiah yaitu, ada hadiah yang memang diminta dan ada juga hadiah tidak berdasarkan permintaan atau sumbangan wajib. Pengertian koleksi melalui hadiah yaitu, ada hadiah yang memang diminta dan ada juga hadiah tidak berdasarkan permintaan atau sumbangan wajib.

·       Keanggotaan organisai, perpustakaan ataupun badan induk perpustakaan menjadi anggota sebuah perhimpunan atau organisasi. Sehingga memperoleh terbitan perhimpunan atau organisasi lebih mudah dan lebih murah bahkan secara cuma-cuma.

b.    Kendala dalam pembelian buku :

·       Pembelian langsung Dalam melakukan pembelian ke toko buku, pustakawan mengalami kendala dalam hal waktu. Pembelian ke toko buku memakan banyak waktu dan tenaga karena pustakawan harus memilih buku-buku yang sesuai dengan kriteria dengan cara melihat isi buku tersebut.

·       Pembelian melalui perantara Dalam melakukan pembelian melalui agen, pustakawan mengalami kendala dalam hal waktu pengiriman. Buku-buku yang dipesan melalui agen dikirimkan setelah 3 atau 4 hari setelah pemesanan. Jadi pustakawan harus menunggu terlalu lama.


Sabtu, 03 September 2022

BIDANG KEGIATAN DAN TUGAS POKOK ARSIPARIS


Bidang Kegiatan Arsiparis

Bidang kegiatan Arsiparis terdiri dari:

a.   Pendidikan, yang meliputi kegiatan:

1.   mengikuti pendidikan formal;

2.   mengikuti pendidikan dan latihan kedinasan.

b.   Kegiatan kearsipan, yang meliputi:

1.   melakukan pengolahan dan pelayanan kearsipan;

2.   menilai dan menyeleksi arsip;

3.   memasyarakatkan kearsipan.

c.   Pengembangan profesi kearsipan, yang meliputi:

1.   membuat karya tulis/karya ilmiah;

2.   menemukan teknologi tepat guna;

3.   membimbing Arsiparis.

d.   Penunjang kegiatan kearsipan, yang meliputi:

1.   mengajar/melatih;

2.   membimbing mahasiswa;

3.   membuat terjemahan/saduran;

4.   peran serta dalam kegiatan ilmiah;

5.   duduk dalam organisasi profesi;

6.   duduk dalam Tim Penilai jabatan Arsiparis;

7.   memperoleh gelar kesarjanaan;

8.   memperoleh tanda kehormatan/penghargaan/tanda jasa.

 

Tugas Pokok Jabatan Arsiparis

a.   Tugas pokok Asisten Arsiparis Madya, Asisten Arsiparis dan Ajun Arsiparis Muda adalah:

1.   mendaftar arsip;

2.   membuat Daftar Pertelaan Arsip;

3.   memerikan/mendeskripsikan arsip dengan bimbingan;

4.   membuat Skema Pengaturan Arsip dengan bimbingan;

5.   membuat Senarai Arsip;

6.   membuat Inventaris Arsip dengan bimbingan;

7.   melakukan transliterasi arsip;

8.   memberikan layanan jasa dan bahan kearsipan dengan bimbingan;

9.   membuat abstraksi bahan kearsipan dengan bimbingan;

10. memantau pelaksanaan sistem kearsipan dengan bimbingan

11.memberikan layanan konsultasi tentang pengenalan sumber kearsipan dengan bimbingan.

12. menyeleksi arsip yang akan disusutkan dengan bimbingan;

13. melakukan penyuluhan kearsipan dengan bimbingan;

14. melaksanakan program kearsipan melalui media massa dengan bimbingan;

15. menyelenggarakan pameran kearsipan dengan bimbingan;

b. Tugas pokok Ajun Arsiparis Madya, Ajun Arsiparis, Arsiparis Pratama dan Arsiparis Muda adalah:

1.   mendaftar arsip;

2.   membuat Daftar Pertelaan Arsip;

3.   memerikan/mendeskripsikan arsip;

4.   membuat Skema Pengaturan Arsip;

5.   membuat Senarai Arsip;

6.   membuat Inventaris Arsip;

7.   menilai Senarai Arsip;

8.   menilai Inventaris Arsip;

9.   menyusun data informasi arsip pandang-dengar;

10. menyusun indeks informasi arsip pandang-dengar;

11. melakukan transkripsi arsip;

12. melakukan transliterasi arsip;

13. membuat indeks rekaman wawancara Sejarah Lisan;

14. memberikan layanan jasa dan bahan kearsipan;

15. membuat abstraksi bahan kearsipan;

16. memantau pelaksanaan sistem kearsipan;

17. membuat sistem kearsipan dengan bimbingan;

18. menyempurnakan sistem kearsipan dengan bimbingan;

19. memberikan bimbingan teknis kearsipan;

20. mempublikasikan bahan kearsipan;

21. membuat petunjuk praktis tentang cara melacak arsip/sumber sejarah;

22. mempersiapkan pembuatan panduan/pedoman/petunjuk kearsipan;

23. memberikan layanan konsultasi tentang pengenalan sumber kearsipan;

24. memberikan layanan karya arsip program pandang dengar;

25. menemukan teknologi tepat guna;

26. membimbing Arsiparis yang berada di bawah jabatannya;

27. ikut serta dalam penyusunan rancangan Jadwal Retensi Arsip;

28. ikut serta dalam menilai rancangan Jadwal Retensi Arsip;

29. menilai arsip yang akan disusutkan;

30. menilai arsip pandang dengar;

31. membuat evaluasi rekaman wawancara Sejarah Lisan;

32. menyeleksi arsip yang akan disusutkan;

33. membuat materi penyuluhan kearsipan;

34. membuat materi apresiasi kearsipan dengan bimbingan;

35. melakukan penyuluhan kearsipan;

36. memberikan apresiasi kearsipan;

37. melaksanakan program kearsipan melalui media massa;

38. menyelenggarakan pameran kearsipan;

39. membuat evaluasi penyelenggaraan pameran.

c.  Tugas pokok Arsiparis Madya, Arsiparis Utama Pratama, Arsiparis Utama Muda dan Arsiparis Utama Madya:

1.   memerikan/mendeskripsikan arsip;

2.   membuat skema pengaturan arsip;

3.   membuat Inventaris Arsip;

4.   menilai Senarai Arsip;

5.   menilai Inventaris Arsip;

6.   menyusun data arsip pandang-dengar;

7.   menyusun indeks informasi arsip pandang-dengar;

8.   melakukan transkripsi arsip;

9.   melakukan transliterasi arsip;

10. membuat indeks rekaman wawancara Sejarah Lisan;

11. memberikan layanan jasa dan bahan kearsipan;

12. membuat abstraksi bahan kearsipan;

13. membuat sistem kearsipan;

14. menyempurnakan sistem kearsipan;

15. memberikan bimbingan teknis kearsipan;

16. menilai hasil pemantauan pelaksanaan sistem kearsipan;

17. mempublikasikan bahan kearsipan;

18. membuat petunjuk praktis tentang cara melacak arsip/sumber sejarah;

19. mempersiapkan pembuatan panduan/pedoman/petunjuk kearsipan;

20. memberikan layanan konsultasi tentang pengenalan sumber kearsipan;

21. memberikan layanan karya arsip program pandang-dengar;

22. menemukan teknologi tepat guna;

23. membimbing Arsiparis yang berada di bawah jabatannya;

24. ikut serta dalam penyusunan rancangan Jadwal Retensi Arsip;

25. ikut serta dalam menilai rancangan Jadwal Retensi Arsip;

26. menilai arsip yang disusutkan;

27. menilai arsip pandang dengar;

28. membuat evaluasi rekaman wawancara Sejarah Lisan;

29. menyeleksi arsip yang disusutkan;

30. membuat materi penyuluhan kearsipan;

31. membuat materi apresiasi kearsipan;

32. melakukan penyuluhan kearsipan;

33. memberikan apresiasi kearsipan;

34. melaksanakan program kearsipan melalui media massa;

35. menyelenggarakan pameran kearsipan;

36. membuat evaluasi penyelenggaraan pameran;

37. membuat karya tulis/karya ilmiah.

 


Rabu, 31 Agustus 2022

JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN ARSIPARIS


 

JABATAN ARSIPARIS

 

1.   Umum

a.   Jabatan Arsiparis adalah jabatan fungsional.

b.   Jabatan Arsiparis hanya dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil.

 

2.   Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang

Jenjang jabatan Arsiparis, Pangkat dan Golongan ruang dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagai berikut:

 

No.

JABATAN ARSIPARIS

PANGKAT

GOLONGAN RUANG

1.

Asisten Arsiparis Madya

Pengatur Muda Tingkat 1

II/b

2.

Asisten Arsiparis

Pengatur

II/c

3.

Ajun Arsiparis Muda

Pengatur Tingkat 1

II/d

4.

Ajun Arsiparis Madya

Penata Muda

III/a

5.

Ajun Arsiparis

Penata Muda Tingkat 1

III/b

6.

Arsiparis Pratama

Penata

III/c

7.

Arsiparis Muda

Penata Tingkat 1

III/d

8.

Arsiparis Madya

Pembina

IV/a

9.

Arsiparis Utama Pratama

Pembina Tingkat 1

IV/b

10.

Arsiparis Utama Muda

Pembina Utama Muda

IV/c

11.

Arsiparis Utama Madya

Pembina Utama Madya

IV/d

 

 

Sabtu, 27 Agustus 2022

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS POKOK PUSTAKAWAN


A.
UNSUR KEGIATAN

Unsur kegiatan Pustakawan yang dinilai terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang yang masing-masing, meliputi:

1.     Unsur Utama, terdiri atas:

a.     Pendidikan

b.     Pengelolaan Perpustakaan

c.     Pelayanan Perpustakaan

d.     Pengembangan Sistem Kepustakawanan

e.     Pengembangan Profesi.

2.     Unsur Penunjang

a.     Pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis bidang kepustakawanan

b.     Peran  serta    dalam  seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepustakawanan

c.     Keanggotaan dalam Organisasi Profesi

d.     Keanggotaan dalam Tim Penilai

e.     Perolehan Penghargaan/Tanda Jasa

f.      Perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.


B.TUGAS POKOK

Tugas pokok Pustakawan adalah kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan yang dilakukan oleh setiap Pustakawan sesuai jenjang jabatannya.

1.Tugas pokok Pustakawan Keterampilan, meliputi:

a.   Pengelolaan Perpustakaan, terdiri atas:

·       Perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan

·       Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan

b.   Pelayanan Perpustakaan, terdiri atas:

·       Pelayanan teknis

·       Pelayanan pemustaka

c.   Pengembangan Sistem Kepustakawanan

·       Pengembangan Kepustakawanan

 

2.Tugas pokok Pustakawan Keahlian, meliputi :

a.    Pengelolaan Perpustakaan, terdiri atas:

·        Perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan

·        Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan

b.    Pelayanan Perpustakaan, terdiri atas:

·        Pelayanan teknis

·        Pelayanan pemustaka

c.    Pengembangan Sistem Kepustakawanan, terdiri atas:

·        Pengkajian kepustakawanan

·        Pengembangan kepustakawanan

·        Penganalisisan/pengkritisian karya kepustakawanan

·        Penelaahan pengembangan sistem kepustakawanan

FUNGSI PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN

Pengelolaan perpustakaan memiliki beberapa fungsi, diantaranya sebagai berikut.  1. Pelayanan Administrasi  Pengelola perpustakaan mem...