Kode Iklan Auto

Sabtu, 03 September 2022

BIDANG KEGIATAN DAN TUGAS POKOK ARSIPARIS


Bidang Kegiatan Arsiparis

Bidang kegiatan Arsiparis terdiri dari:

a.   Pendidikan, yang meliputi kegiatan:

1.   mengikuti pendidikan formal;

2.   mengikuti pendidikan dan latihan kedinasan.

b.   Kegiatan kearsipan, yang meliputi:

1.   melakukan pengolahan dan pelayanan kearsipan;

2.   menilai dan menyeleksi arsip;

3.   memasyarakatkan kearsipan.

c.   Pengembangan profesi kearsipan, yang meliputi:

1.   membuat karya tulis/karya ilmiah;

2.   menemukan teknologi tepat guna;

3.   membimbing Arsiparis.

d.   Penunjang kegiatan kearsipan, yang meliputi:

1.   mengajar/melatih;

2.   membimbing mahasiswa;

3.   membuat terjemahan/saduran;

4.   peran serta dalam kegiatan ilmiah;

5.   duduk dalam organisasi profesi;

6.   duduk dalam Tim Penilai jabatan Arsiparis;

7.   memperoleh gelar kesarjanaan;

8.   memperoleh tanda kehormatan/penghargaan/tanda jasa.

 

Tugas Pokok Jabatan Arsiparis

a.   Tugas pokok Asisten Arsiparis Madya, Asisten Arsiparis dan Ajun Arsiparis Muda adalah:

1.   mendaftar arsip;

2.   membuat Daftar Pertelaan Arsip;

3.   memerikan/mendeskripsikan arsip dengan bimbingan;

4.   membuat Skema Pengaturan Arsip dengan bimbingan;

5.   membuat Senarai Arsip;

6.   membuat Inventaris Arsip dengan bimbingan;

7.   melakukan transliterasi arsip;

8.   memberikan layanan jasa dan bahan kearsipan dengan bimbingan;

9.   membuat abstraksi bahan kearsipan dengan bimbingan;

10. memantau pelaksanaan sistem kearsipan dengan bimbingan

11.memberikan layanan konsultasi tentang pengenalan sumber kearsipan dengan bimbingan.

12. menyeleksi arsip yang akan disusutkan dengan bimbingan;

13. melakukan penyuluhan kearsipan dengan bimbingan;

14. melaksanakan program kearsipan melalui media massa dengan bimbingan;

15. menyelenggarakan pameran kearsipan dengan bimbingan;

b. Tugas pokok Ajun Arsiparis Madya, Ajun Arsiparis, Arsiparis Pratama dan Arsiparis Muda adalah:

1.   mendaftar arsip;

2.   membuat Daftar Pertelaan Arsip;

3.   memerikan/mendeskripsikan arsip;

4.   membuat Skema Pengaturan Arsip;

5.   membuat Senarai Arsip;

6.   membuat Inventaris Arsip;

7.   menilai Senarai Arsip;

8.   menilai Inventaris Arsip;

9.   menyusun data informasi arsip pandang-dengar;

10. menyusun indeks informasi arsip pandang-dengar;

11. melakukan transkripsi arsip;

12. melakukan transliterasi arsip;

13. membuat indeks rekaman wawancara Sejarah Lisan;

14. memberikan layanan jasa dan bahan kearsipan;

15. membuat abstraksi bahan kearsipan;

16. memantau pelaksanaan sistem kearsipan;

17. membuat sistem kearsipan dengan bimbingan;

18. menyempurnakan sistem kearsipan dengan bimbingan;

19. memberikan bimbingan teknis kearsipan;

20. mempublikasikan bahan kearsipan;

21. membuat petunjuk praktis tentang cara melacak arsip/sumber sejarah;

22. mempersiapkan pembuatan panduan/pedoman/petunjuk kearsipan;

23. memberikan layanan konsultasi tentang pengenalan sumber kearsipan;

24. memberikan layanan karya arsip program pandang dengar;

25. menemukan teknologi tepat guna;

26. membimbing Arsiparis yang berada di bawah jabatannya;

27. ikut serta dalam penyusunan rancangan Jadwal Retensi Arsip;

28. ikut serta dalam menilai rancangan Jadwal Retensi Arsip;

29. menilai arsip yang akan disusutkan;

30. menilai arsip pandang dengar;

31. membuat evaluasi rekaman wawancara Sejarah Lisan;

32. menyeleksi arsip yang akan disusutkan;

33. membuat materi penyuluhan kearsipan;

34. membuat materi apresiasi kearsipan dengan bimbingan;

35. melakukan penyuluhan kearsipan;

36. memberikan apresiasi kearsipan;

37. melaksanakan program kearsipan melalui media massa;

38. menyelenggarakan pameran kearsipan;

39. membuat evaluasi penyelenggaraan pameran.

c.  Tugas pokok Arsiparis Madya, Arsiparis Utama Pratama, Arsiparis Utama Muda dan Arsiparis Utama Madya:

1.   memerikan/mendeskripsikan arsip;

2.   membuat skema pengaturan arsip;

3.   membuat Inventaris Arsip;

4.   menilai Senarai Arsip;

5.   menilai Inventaris Arsip;

6.   menyusun data arsip pandang-dengar;

7.   menyusun indeks informasi arsip pandang-dengar;

8.   melakukan transkripsi arsip;

9.   melakukan transliterasi arsip;

10. membuat indeks rekaman wawancara Sejarah Lisan;

11. memberikan layanan jasa dan bahan kearsipan;

12. membuat abstraksi bahan kearsipan;

13. membuat sistem kearsipan;

14. menyempurnakan sistem kearsipan;

15. memberikan bimbingan teknis kearsipan;

16. menilai hasil pemantauan pelaksanaan sistem kearsipan;

17. mempublikasikan bahan kearsipan;

18. membuat petunjuk praktis tentang cara melacak arsip/sumber sejarah;

19. mempersiapkan pembuatan panduan/pedoman/petunjuk kearsipan;

20. memberikan layanan konsultasi tentang pengenalan sumber kearsipan;

21. memberikan layanan karya arsip program pandang-dengar;

22. menemukan teknologi tepat guna;

23. membimbing Arsiparis yang berada di bawah jabatannya;

24. ikut serta dalam penyusunan rancangan Jadwal Retensi Arsip;

25. ikut serta dalam menilai rancangan Jadwal Retensi Arsip;

26. menilai arsip yang disusutkan;

27. menilai arsip pandang dengar;

28. membuat evaluasi rekaman wawancara Sejarah Lisan;

29. menyeleksi arsip yang disusutkan;

30. membuat materi penyuluhan kearsipan;

31. membuat materi apresiasi kearsipan;

32. melakukan penyuluhan kearsipan;

33. memberikan apresiasi kearsipan;

34. melaksanakan program kearsipan melalui media massa;

35. menyelenggarakan pameran kearsipan;

36. membuat evaluasi penyelenggaraan pameran;

37. membuat karya tulis/karya ilmiah.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FUNGSI PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN

Pengelolaan perpustakaan memiliki beberapa fungsi, diantaranya sebagai berikut.  1. Pelayanan Administrasi  Pengelola perpustakaan mem...