Kode Iklan Auto

Kamis, 08 September 2022

PENGANGKATAN DALAM JABATAN ARSIPARIS

 

PENGANGKATAN DALAM JABATAN ARSIPARIS

1.   Umum

a.   Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Arsiparis ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.   Pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf a. di atas dapat mendelegasikan wewenangnya untuk mengangkat dalam jabatan Ajun Arsiparis Muda ke bawah.

2.   Syarat Pengangkatan Untuk Pertama Kali atau Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Arsiparis

a.   Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Arsiparis harus memenuhi syarat sebagai berikut;

(1)  berijazah serendah-rendahnya program Diploma II di bldang kearsipan; atau

(2)  berijazah serendah-rendahnya Program Diploma II di bidang ilmu lain setelah tamat pendidikan dan atau latihan dalam bidang kearsipan yang ketentuan dan petunjuk teknisnya ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Rl;

(3)  setiap unsur Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik.

b.   Untuk menetapkan jabatan Arsiparis seperti tersebut dalam butir a. di atas, digunakan angka kredit yang berasal dari pendidikan formal, pendidikan kedinasan dan unsur utama, yang diperoleh sebelum diangkat dalam jabatan Arsiparis;

c.   Perpindahan Pegawai Negeri sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Arsiparis dapat dilakukan dengan ketentuan, bahwa di samping harus memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam huruf a. di atas, diharuskan pula memiliki pengalaman di bidang kearsipan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun berdasarkan peraturah perundang-undangan yang berlaku.

Contoh:

Drs. Sukisno Wiseno NIP 360000017, sarjana administrasi lulusan STIA-LAN adalah Pegawai Negeri Sipil pada Arsip Nasional Rl. dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang Ill/d dan menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Arsip Nasional.

Yang bersangkutan dilahirkan tanggal 21 April 1943 dan pada bulan April tahun 1990 usianya genap 47 tahun. Dengan terbitnya SK Menpan Nomor 36/1990 beliau dicalonkan untuk menjadi Arsiparis. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 1992 dengan Keputusan Kepala Arsip Nasional Rl, yang bersangkutan diangkat sebagai Arsiparis. Dalam hal demikian, maka pengangkatan Drs. Sukisno Wiseno sebagai Arsiparis dilakukan sebagai berikut:

1).  Pangkat dan golongan ruang ditetapkan sama yaitu, Penata Tingkat I golongan ruang Ill/d.

2).  Jabatan Arsiparis ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki sesuai dengan hasil penilaian Tim Penilai.

d.   Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan Arsiparis, dapat menggunakan angka kredit yang pernah dimilikinya.

Contoh:

Sdr. Drs. Yuwono Dwi Priyantono adalah pejabat Arsiparis, jabatan terakhir Ajun Arsiparis (golongan ruang Ill/b berpendidikan Sarjana). Sewaktu menjabat Arsiparis (sebelum pindah ke jabatan di luar Arsiparis), Sdr Drs. Yuwono Dwi Priyantono telah memiliki angka kredit 170 (seratus tujuh puluh). Selama di luar jabatan Arsiparis, ia telah memperoleh kenaikan pangkat Penata dengan golongan ruang Ill/c. Dalam hal demikian maka pengangkatan kembali Sdr. Drs. Yuwono Dwi Priyantono dalam jabatan Arsiparis dapat dilaksanakan sebagai berikut:

1).  Pangkatnya ditetapkan sebagai Penata, golongan ruang Ill/c.

2).  Jabatannya ditetapkan sama dengan jabatan Arsiparis yang terakhir didudukinya yaitu Ajun Arsiparis dengan angka kredit 170.

 

e.   Keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Arslparis sebagaimana dimaksud dalam angka (2) di atas dibuat sekurang-kurangnya rangkap 6 (enam) dengan menggunakan formulir seperti contoh tersebut dalam Lampiran VII Surat Edaran Bersama ini. Asli Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Arsiparis tersebut disampaikan kepada Arsiparis yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada:

1).  Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Up. Deputi Tata Usaha       Kepegawaian;

2).  Kepala Kantor Wilayah BAKN yang bersangkutan;

3).  Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;

4).  Pimpinan unit organisasi tempat Arsiparis bersangkutan bekerja;

5).  Ketua Tim Penilai Arsiparis yang bersangkutan;

6).  Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FUNGSI PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN

Pengelolaan perpustakaan memiliki beberapa fungsi, diantaranya sebagai berikut.  1. Pelayanan Administrasi  Pengelola perpustakaan mem...