PENGANGKATAN DALAM JABATAN
ARSIPARIS
1. Umum
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Arsiparis
ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf a. di atas dapat
mendelegasikan wewenangnya untuk mengangkat dalam jabatan Ajun Arsiparis Muda
ke bawah.
2. Syarat Pengangkatan Untuk Pertama Kali atau Pengangkatan Kembali
Dalam Jabatan Arsiparis
a. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam
jabatan Arsiparis harus memenuhi syarat sebagai berikut;
(1) berijazah serendah-rendahnya program Diploma II di bldang
kearsipan; atau
(2) berijazah serendah-rendahnya Program Diploma II di bidang ilmu lain
setelah tamat pendidikan dan atau latihan dalam bidang kearsipan yang ketentuan
dan petunjuk teknisnya ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Rl;
(3) setiap unsur Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3)
sekurang-kurangnya bernilai baik.
b. Untuk menetapkan jabatan Arsiparis seperti tersebut dalam butir a.
di atas, digunakan angka kredit yang berasal dari pendidikan formal, pendidikan
kedinasan dan unsur utama, yang diperoleh sebelum diangkat dalam jabatan
Arsiparis;
c. Perpindahan Pegawai Negeri sipil dari jabatan lain ke dalam
jabatan Arsiparis dapat dilakukan dengan ketentuan, bahwa di samping harus
memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam huruf a. di atas, diharuskan pula
memiliki pengalaman di bidang kearsipan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun
berdasarkan peraturah perundang-undangan yang berlaku.
Contoh:
Drs.
Sukisno Wiseno NIP 360000017, sarjana administrasi lulusan STIA-LAN adalah
Pegawai Negeri Sipil pada Arsip Nasional Rl. dengan pangkat Penata Tingkat I
golongan ruang Ill/d dan menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Kepegawaian
pada Sekretariat Arsip Nasional.
Yang
bersangkutan dilahirkan tanggal 21 April 1943 dan pada bulan April tahun 1990
usianya genap 47 tahun. Dengan terbitnya SK Menpan Nomor 36/1990 beliau
dicalonkan untuk menjadi Arsiparis. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 1992 dengan
Keputusan Kepala Arsip Nasional Rl, yang bersangkutan diangkat sebagai
Arsiparis. Dalam hal demikian, maka pengangkatan Drs. Sukisno Wiseno sebagai
Arsiparis dilakukan sebagai berikut:
1). Pangkat
dan golongan ruang ditetapkan sama yaitu, Penata Tingkat I golongan ruang
Ill/d.
2). Jabatan Arsiparis ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang
dimiliki sesuai dengan hasil penilaian Tim Penilai.
d. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan
Arsiparis, dapat menggunakan angka kredit yang pernah dimilikinya.
Contoh:
Sdr.
Drs. Yuwono Dwi Priyantono adalah pejabat Arsiparis, jabatan terakhir Ajun
Arsiparis (golongan ruang Ill/b berpendidikan Sarjana). Sewaktu menjabat
Arsiparis (sebelum pindah ke jabatan di luar Arsiparis), Sdr Drs. Yuwono Dwi
Priyantono telah memiliki angka kredit 170 (seratus tujuh puluh). Selama di
luar jabatan Arsiparis, ia telah memperoleh kenaikan pangkat Penata dengan
golongan ruang Ill/c. Dalam hal demikian maka pengangkatan kembali Sdr. Drs.
Yuwono Dwi Priyantono dalam jabatan Arsiparis dapat dilaksanakan sebagai
berikut:
1). Pangkatnya
ditetapkan sebagai Penata, golongan ruang Ill/c.
2). Jabatannya ditetapkan sama dengan jabatan Arsiparis yang terakhir
didudukinya yaitu Ajun Arsiparis dengan angka kredit 170.
e. Keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan
Arslparis sebagaimana dimaksud dalam angka (2) di atas dibuat
sekurang-kurangnya rangkap 6 (enam) dengan menggunakan formulir seperti contoh
tersebut dalam Lampiran VII Surat Edaran Bersama ini. Asli Surat Keputusan
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Arsiparis tersebut disampaikan
kepada Arsiparis yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada:
1). Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Up. Deputi Tata Usaha Kepegawaian;
2). Kepala Kantor Wilayah BAKN yang bersangkutan;
3). Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
4). Pimpinan unit organisasi tempat Arsiparis bersangkutan bekerja;
5). Ketua Tim Penilai Arsiparis yang bersangkutan;
6). Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang bersangkutan.