Bidang Kegiatan Arsiparis
Bidang kegiatan Arsiparis terdiri dari:
a. Pendidikan,
yang meliputi kegiatan:
1. mengikuti pendidikan formal;
2. mengikuti pendidikan dan latihan kedinasan.
b. Kegiatan
kearsipan, yang meliputi:
1. melakukan pengolahan dan pelayanan kearsipan;
2. menilai dan menyeleksi arsip;
3. memasyarakatkan kearsipan.
c. Pengembangan
profesi kearsipan, yang meliputi:
1. membuat karya tulis/karya ilmiah;
2. menemukan teknologi tepat guna;
3. membimbing Arsiparis.
d. Penunjang
kegiatan kearsipan, yang meliputi:
1. mengajar/melatih;
2. membimbing mahasiswa;
3. membuat terjemahan/saduran;
4. peran serta dalam kegiatan ilmiah;
5. duduk dalam organisasi profesi;
6. duduk dalam Tim Penilai jabatan Arsiparis;
7. memperoleh gelar kesarjanaan;
8. memperoleh tanda kehormatan/penghargaan/tanda jasa.
Tugas Pokok Jabatan Arsiparis
a. Tugas pokok Asisten Arsiparis Madya, Asisten
Arsiparis dan Ajun Arsiparis Muda adalah:
1. mendaftar
arsip;
2. membuat Daftar Pertelaan Arsip;
3. memerikan/mendeskripsikan arsip dengan bimbingan;
4. membuat Skema Pengaturan Arsip dengan bimbingan;
5. membuat Senarai Arsip;
6. membuat Inventaris Arsip dengan bimbingan;
7. melakukan transliterasi arsip;
8. memberikan layanan jasa dan bahan kearsipan dengan bimbingan;
9. membuat abstraksi bahan kearsipan dengan bimbingan;
10. memantau pelaksanaan sistem kearsipan dengan bimbingan
11.memberikan layanan konsultasi tentang pengenalan sumber kearsipan
dengan bimbingan.
12. menyeleksi arsip yang akan disusutkan dengan bimbingan;
13. melakukan penyuluhan kearsipan dengan bimbingan;
14. melaksanakan program kearsipan melalui media massa dengan bimbingan;
15. menyelenggarakan pameran kearsipan dengan bimbingan;
b. Tugas
pokok Ajun Arsiparis Madya, Ajun Arsiparis, Arsiparis Pratama dan Arsiparis
Muda adalah:
1. mendaftar
arsip;
2. membuat Daftar Pertelaan Arsip;
3. memerikan/mendeskripsikan arsip;
4. membuat Skema Pengaturan Arsip;
5. membuat Senarai Arsip;
6. membuat Inventaris Arsip;
7. menilai Senarai Arsip;
8. menilai Inventaris Arsip;
9. menyusun data informasi arsip pandang-dengar;
10. menyusun indeks informasi arsip pandang-dengar;
11. melakukan transkripsi arsip;
12. melakukan transliterasi arsip;
13. membuat indeks rekaman wawancara Sejarah Lisan;
14. memberikan layanan jasa dan bahan kearsipan;
15. membuat abstraksi bahan kearsipan;
16. memantau pelaksanaan sistem kearsipan;
17. membuat sistem kearsipan dengan bimbingan;
18. menyempurnakan sistem kearsipan dengan bimbingan;
19. memberikan bimbingan teknis kearsipan;
20. mempublikasikan bahan kearsipan;
21. membuat petunjuk praktis tentang cara melacak arsip/sumber sejarah;
22. mempersiapkan pembuatan panduan/pedoman/petunjuk kearsipan;
23. memberikan layanan konsultasi tentang pengenalan sumber kearsipan;
24. memberikan layanan karya arsip program pandang dengar;
25. menemukan teknologi tepat guna;
26. membimbing Arsiparis yang berada di bawah jabatannya;
27. ikut serta dalam penyusunan rancangan Jadwal Retensi Arsip;
28. ikut serta dalam menilai rancangan Jadwal Retensi Arsip;
29. menilai arsip yang akan disusutkan;
30. menilai arsip pandang dengar;
31. membuat evaluasi rekaman wawancara Sejarah Lisan;
32. menyeleksi arsip yang akan disusutkan;
33. membuat materi penyuluhan kearsipan;
34. membuat materi apresiasi kearsipan dengan bimbingan;
35. melakukan penyuluhan kearsipan;
36. memberikan apresiasi kearsipan;
37. melaksanakan program kearsipan melalui media massa;
38. menyelenggarakan pameran kearsipan;
39. membuat evaluasi penyelenggaraan pameran.
c. Tugas
pokok Arsiparis Madya, Arsiparis Utama Pratama, Arsiparis Utama Muda dan
Arsiparis Utama Madya:
1. memerikan/mendeskripsikan
arsip;
2. membuat skema pengaturan arsip;
3. membuat Inventaris Arsip;
4. menilai Senarai Arsip;
5. menilai Inventaris Arsip;
6. menyusun data arsip pandang-dengar;
7. menyusun indeks informasi arsip pandang-dengar;
8. melakukan transkripsi arsip;
9. melakukan transliterasi arsip;
10. membuat indeks rekaman wawancara Sejarah Lisan;
11. memberikan layanan jasa dan bahan kearsipan;
12. membuat abstraksi bahan kearsipan;
13. membuat sistem kearsipan;
14. menyempurnakan sistem kearsipan;
15. memberikan bimbingan teknis kearsipan;
16. menilai hasil pemantauan pelaksanaan sistem kearsipan;
17. mempublikasikan bahan kearsipan;
18. membuat petunjuk praktis tentang cara melacak arsip/sumber sejarah;
19. mempersiapkan pembuatan panduan/pedoman/petunjuk kearsipan;
20. memberikan layanan konsultasi tentang pengenalan sumber kearsipan;
21. memberikan layanan karya arsip program pandang-dengar;
22. menemukan teknologi tepat guna;
23. membimbing Arsiparis yang berada di bawah jabatannya;
24. ikut serta dalam penyusunan rancangan Jadwal Retensi Arsip;
25. ikut serta dalam menilai rancangan Jadwal Retensi Arsip;
26. menilai arsip yang disusutkan;
27. menilai arsip pandang dengar;
28. membuat evaluasi rekaman wawancara Sejarah Lisan;
29. menyeleksi arsip yang disusutkan;
30. membuat materi penyuluhan kearsipan;
31. membuat materi apresiasi kearsipan;
32. melakukan penyuluhan kearsipan;
33. memberikan apresiasi kearsipan;
34. melaksanakan program kearsipan melalui media massa;
35. menyelenggarakan pameran kearsipan;
36. membuat evaluasi penyelenggaraan pameran;
37. membuat karya tulis/karya ilmiah.