Kode Iklan Auto

Selasa, 19 Desember 2023

FUNGSI PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN

Pengelolaan perpustakaan memiliki beberapa fungsi, diantaranya sebagai berikut. 

1. Pelayanan Administrasi 

Pengelola perpustakaan memiliki fungsi sebagai pelayanan administrasi. Bisa dibayangkan jika dalam sebuah organisasi perpustakaan tidaka tim yang melakukan administrasi, sulit rasanya kita menemukan koleksi buku dengan mudah dan tertata rapi. 

Adapun jobdesk pelayanan administrasi, meliputi melayani pendaftaran anggota perpustakaan, mengurus struktur organisasi, membuat peraturan tata tertib penyelenggaraan perpustakaan,  agenda surat menyurat dan masih banyak lagi. 

2. Pengadaan Koleksi Perpustakaan 

Fungsi Pengelolaan Perpustakaan yang lain adalah, mengadakan koleksi perpustakaan sekaligus bertugas untuk melaksanakan tugas pengadaan sarana dan prasarana yang ada kaitan dan hubungannya dengan dunia perpustakaan. 

Dengan demikian, diharapkan pengelolaan perpustakaan pun berjalan lancar dan berkelanjutan. Adapun upaya pihak perpustakaan agar pengadaan koleksi perpustakaan memuaskan, ada yang menggunakan peralatan sistem beruap perangkat lunak dan perangkat keras. Hanya saja, untuk kasus perpustakaan yang bentuknya sederhana dan terbatas, sulit rasanya bisa menggunakan alat-alat canggih. 

3. Pelayanan pendayagunaan koleksi perpustakaan 

Fungsi Pengelolaan Perpustakaan yang ketiga adalah pelayanan pendayagunaan koleksi perpustakaan. Dimana pelayanan yang mengharuskan untuk mengolah informasi sedemikian rupa, dengan tujuan agar bisa berubah menjadi informasi yang siap dan memudahkan untuk digunakan. 

Sebagai contoh, kartu anggota perpustakaan. Jadi sebelum kartu dibuat, pengelola perpustakaan akan memasukan dan mengolah informasi ke dalam perangkat. Mulai dari memasukan informasi identitas, foto dan tanda tangan. 

Kemudian hasilnya berupa kartu anggota perpustakaan. Dari kartu anggota tersebut, nantinya memudahkan anggota/pengunjung perpustakaan dalam meminjam buku-buku yang ada di perpustakaan. 

 

PERPUSTAKAAN YANG BAIK DAN IDEAL , SEPERTI APA ?

Perpustakaan yang ideal pada dasarnya adalah sebuah perpustakaan yang mampu memberdayakan masyarakat. Perpustakaan yang mampu melakukan revolusi minat baca pada masyarakat. Mampu mengubah karakter masyarakat dari tidak suka membaca menjadi suka membaca.  Mengubah masyarakat tuna informasi menjadi masyarakat yang berliterasi atau melek informasi.

            Untuk itu sebuah perpustakaan yang ideal harus memiliki karakteristik sebagai berikut :

1. Struktur kelembagaan yang kuat

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan hanya mengatur kelembagaan perpustakaan secara normatif. Selama ini aspek kelembagaan perpustakaan masih belum jelas,  masih menumpang pada peraturan perundangan lain.

 Untuk mewujudkan aspek kelembagaan yang kuat, peraturan pelaksana (dalam bentuk Peraturan Pemerintah) perlu secara tegas menentukan status eselon bagi masing-masing jenis perpustakaan. Perpustakaan umum provinsi berbentuk badan (eselon II A), perpustakaan umum kabupaten/kota berbentuk kantor (eselon III A), perpustakaan umum kecamatan berbentuk UPTD (eselon IVA), perpustakaan desa dan sekolah bereselon IV B.

Dengan aturan semacam ini perpustakaan akan lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah dan peluang untuk mendapat anggaran yang memadai akan semakin besar.

2. Memiliki desain ruang yang menarik.

            Selama ini ruang perpustakaan terkesan sebagai ruang yang serius dan kaku. Padahal perpustakaan dapat didesain dengan menarik dan terkesan santai. Perpustakaan dapat didesain seperti tata ruang sebuah kafe. Penuh pernik-pernik dan  warna yang kontras.

            Perpustakaan juga dapat menghadirkan taman dalam ruang baca. Kehadiran taman ini diharapkan akan semakin membuat pemustaka betah untuk melakukan aktivitas membaca, diskusi, belajar, dan mendengarkan musik di perpustakaan.

            Desain ruang yang menarik tak harus mahal. Semua jenis perpustakaan dari yang besar, menengah, bahkan yang tergolong pas-pasan dapat melakukan hal ini. Perpustakaan yang sederhana jika melakukan desain interior yang optimal akan mampu mengubah citra perpustakaan menjadi tempat yang menarik untuk dikunjungi sekaligus dirindukan oleh penggemarnya.

3. Memiliki koleksi yang variatif sesuai keinginan pemustaka.

            Semakin bervariasi koleksi sebuah perpustakaan akan semakin menarik hati pemustaka. Menu sajian perpustakaan yang lengkap akan berpeluang besar untuk menghadirkan pemustaka dari berbagai lapisan masyarakat.

            Mengapa ? Galileo Gallilei pernah mengatakan,“Anda tidak bisa mengajari sesuatu kepada seseorang, melainkan Anda hanya dapat membantu orang itu menemukan sesuatu dalam dirinya”

Perpustakaan hadir untuk mendobrak belenggu yang merantai minat baca masyarakat. Belenggu minat baca masyarakat bersumber pada tiga hal. Pertama, belenggu genetika. Anak-anak yang dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang tidak suka membaca cenderung akan melahirkan anak-anak yang juga tidak suka membaca. Inilah yang disebut dengan tingkah laku imitasi. Seorang anak akan meniru kebiasaan orang tua.

Kedua, belenggu sekolah. Orientasi pendidikan di sekolah yang saat ini mengutamakan kelulusan dalam ujian akhir nasional secara tidak langsung akan mematikan minat baca peserta didik. Demi menggapai kelulusan dalam beberapa mata pelajaran yang di –UN- kan, peserta didik menempuh cara praktis dengan mengikuti bimbingan belajar model “drilling soal“. Model pembelajaran semacam ini memasung kreativitas dan inovasi peserta didik yang hanya bisa didapat dengan proses membaca.

Ketiga, belenggu pergaulan. Pergaulan memiliki pengaruh yang cukup besar untuk membentuk karakter seseorang. Teman bermain di sekolah maupun  di rumah yang tidak suka membaca akan mengakibatkan seseorang juga tidak suka membaca.

Ketiga macam belenggu di atas akan mampu dibuka oleh perpustakaan jika perpustakaan  bersikap permisif dan terbuka terhadap segala hobi, kesenangan, dan kebiasaan yang ada di masyarakat.

 Perpustakaan ideal ialah perpustakaan yang mampu melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk membangkitkan potensi membaca yang ada di masyarakat. Pendekatan ini disesuaikan dengan kegemaran, hobi, kesenangan, dan kebiasaan yang ada di masyarakat.

4. Peningkatan kualitas dan kuantitas pustakawan

Pustakawan yang berkualitas ialah pustakawan yang mampu berperan sebagai agen informasi, ilmuwan, dan pendidik. Sebagai ilmuwan, pustakawan harus mampu memberdayakan informasi bukan sekadar melayankan informasi. Andy Alayyubi (2001) mengungkapkan bahwa pustakawan yang ideal selain profesional ia juga seorang ilmuwan.

Selain itu salah satu kendala utama dalam pengembangan perpustakaan di tanah air adalah masih minimnya jumlah pustakawan. Cukup banyak perpustakaan sekolah yang belum memiliki tenaga pustakawan.

            Pemerintah perlu menyelesaikan masalah ini dengan mengangkat pustakawan kontrak. Kalau untuk memenuhi kekurangan tenaga pengajar pemerintah mengangkat guru kontrak, apa salahnya jika sekarang pemerintah mengangkat pustakawan kontrak. Karena kebutuhan dunia pendidikan terhadap tenaga pengajar hakekatnya sama pentingnya dengan kebutuhan perpustakaan sekolah terhadap pustakawan.

5. Mempunyai layanan yang berkualitas.

Karakteristik layanan yang baik ini dapat dirangkum dalam akronim COMFORT, yaitu Caring (peduli), Observant (suka memperhatikan), Mindful (hati-hati/cermat), Friendly (ramah), Obliging (bersedia membantu), Responsible (tanggung jawab), dan Tacful (bijaksana).

Untuk mewujudkan hal di atas layanan otomasi perpustakaan merupakan suatu keniscayaan. Biaya bukanlah penghalang karena saat ini sudah ada program otomasi perpustakaan yang bersifat open source, seperti PS Senayan.

Selain itu, perpustakaan perlu meningkatkan ragam layanan perpustakaan. Ragam layanan ini antara lain, pertama, membentuk klub pembaca. Perpustakaan dapat memfasilitasi pembentukan kelompok pembaca, klub buku, kelompok penggemar buku, maupun kelompok diskusi berdasarkan selera pembaca terhadap buku-buku tertentu. Termasuk dalam klub baca ini adalah pembentukan keaksaraan fungsional untuk menekan angka buta huruf di Indonesia.

Kedua, membentuk klub penulis. Pembukaan layanan khusus tentang kepenulisan ini sangat penting, mengingat budaya menulis merupakan tindak lanjut dari budaya membaca yang menjadi misi perpustakaan. Mengembangkan budaya baca tanpa diikuti dengan budaya tulis, ibarat “membangun rumah tanpa atap”, sangat rentan terhadap terpaan angin budaya lainnya.

Ketiga, membuka layanan lifeskill/kecakapan hidup. Hal ini dapat ditempuh dengan membuka aneka kursus di perpustakaan. Kursus komputer, Bahasa Inggris, jarimatika/sempoa, dan elektronika akan menjadi menu layanan yang menyenangkan di perpustakaan. Mengapa ? Setelah membaca buku-buku tentang pengembangan kecakapan hidup dapat langsung mempraktikkan di perpustakaan juga.

Keempat, membuka layanan hotspot. Layanan hotspot yang memberi akses internet gratis akan memudahkan pemustaka untuk mendapatkan informasi secara optimal di perpustakaan.

Kelima, membentuk klub blogger. Saat ini aktivitas ”ngeblog” sudah cukup menjamur di tanah air. Bahkan Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah blogger yang cukup banyak. Aktivitas ”ngeblog” yang sangat berkaitan dengan dunia baca-tulis sudah selayaknya dilakukan di perpustakaan.

Keenam, membuka layanan perpustakaan secara online. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat blog perpustakaan di dunia maya. Blog perpustakaan ini merupakan salah satu media yang cukup murah-meriah untuk membentuk jaringan kerja-sama antar perpustakaan.

Ketujuh, membuka layanan galeri seni budaya. Perpustakaan dapat menjadi salah satu pusat kebudayaan masyarakat dengan menggelar secara periodik seni tari, musik, teater, mendongeng (story telling) dan puisi.

Jumat, 28 April 2023

RINCIAN TUGAS-TUGAS ARSIPARIS AHLI PERTAMA

 

Tugas pokok arsiparis ahli pertama meliputi:

1. Pengelolaan arsip dinamis,

Tugas pengelolaan arsip dinamis arsiparis ahli pertama meliputi:

a.      menyeleksi arsip inaktif yang akan dimusnahkan;

b.      membuat daftar arsip inaktif usul musnah;

c.       melaksanakan pemusnahan arsip inaktif;

d.      menyeleksi arsip inaktif yang akan serahkan;

e.      membuat daftar arsip inaktif usul serah; dan

f.        melaksanakan penyerahan arsip.

2. Pengelolaan arsip statis,

Tugas pengelolaan arsip statis arsiparis ahli pertama meliputi:

a.      melakukan penelusuran sumber arsip pada kegiatan penyusunan guide arsip;

b.      melakukan rewashing arsip microfilm/microfische;

c.       melakukan laminasi arsip peta dan kearsitekturan;

d.      melakukan penelusuran arsip sesuai tema dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual;

e.      melakukan pemindaian dan pengolahan hasil pindaian dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual;

f.        menyusun katalog pameran; dan

g.      memberikan layanan jasa penelusuran arsip statis.

3. Pembinaan kearsipan,

Tugas pembinaan kearsipan arsiparis ahli pertama meliputi:

a.      melakukan penilaian kinerja arsiparis terampil, arsiparis jenjang mahir, arsiparis penyelia, dan arsiparis ahli pertama; dan

b.      melakukan penelusuran referensi dan pencarian data dalam rangka menyusun SOP.

4. Pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.

Tugas pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi arsiparis ahli pertama meliputi:

a.      melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip inaktif;

b.      melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip vital; dan

c.       melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip statis.

 

Tugas tambahan arsiparis ahli pertama

Arsiparis ahli pertama memiliki tugas tambahan sebagai berikut:

a.      peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan;

b.      menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip);

c.       menjadi anggota dalam organisasi profesi arsiparis baik nasional maupun internasional;

d.      menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan arsiparis;

e.      memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya;

f.        memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat;

g.      mengajar/melatih di bidang kearsipan;

h.      menulis karya ilmiah di bidang kearsipan;

i.        melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, Bimbingan Teknis (BINTEK), modul Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan sosialisasi; dan

j.        melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.


Kamis, 08 September 2022

PENGANGKATAN DALAM JABATAN ARSIPARIS

 

PENGANGKATAN DALAM JABATAN ARSIPARIS

1.   Umum

a.   Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Arsiparis ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.   Pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf a. di atas dapat mendelegasikan wewenangnya untuk mengangkat dalam jabatan Ajun Arsiparis Muda ke bawah.

2.   Syarat Pengangkatan Untuk Pertama Kali atau Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Arsiparis

a.   Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Arsiparis harus memenuhi syarat sebagai berikut;

(1)  berijazah serendah-rendahnya program Diploma II di bldang kearsipan; atau

(2)  berijazah serendah-rendahnya Program Diploma II di bidang ilmu lain setelah tamat pendidikan dan atau latihan dalam bidang kearsipan yang ketentuan dan petunjuk teknisnya ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Rl;

(3)  setiap unsur Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik.

b.   Untuk menetapkan jabatan Arsiparis seperti tersebut dalam butir a. di atas, digunakan angka kredit yang berasal dari pendidikan formal, pendidikan kedinasan dan unsur utama, yang diperoleh sebelum diangkat dalam jabatan Arsiparis;

c.   Perpindahan Pegawai Negeri sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Arsiparis dapat dilakukan dengan ketentuan, bahwa di samping harus memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam huruf a. di atas, diharuskan pula memiliki pengalaman di bidang kearsipan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun berdasarkan peraturah perundang-undangan yang berlaku.

Contoh:

Drs. Sukisno Wiseno NIP 360000017, sarjana administrasi lulusan STIA-LAN adalah Pegawai Negeri Sipil pada Arsip Nasional Rl. dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang Ill/d dan menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Arsip Nasional.

Yang bersangkutan dilahirkan tanggal 21 April 1943 dan pada bulan April tahun 1990 usianya genap 47 tahun. Dengan terbitnya SK Menpan Nomor 36/1990 beliau dicalonkan untuk menjadi Arsiparis. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 1992 dengan Keputusan Kepala Arsip Nasional Rl, yang bersangkutan diangkat sebagai Arsiparis. Dalam hal demikian, maka pengangkatan Drs. Sukisno Wiseno sebagai Arsiparis dilakukan sebagai berikut:

1).  Pangkat dan golongan ruang ditetapkan sama yaitu, Penata Tingkat I golongan ruang Ill/d.

2).  Jabatan Arsiparis ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki sesuai dengan hasil penilaian Tim Penilai.

d.   Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan Arsiparis, dapat menggunakan angka kredit yang pernah dimilikinya.

Contoh:

Sdr. Drs. Yuwono Dwi Priyantono adalah pejabat Arsiparis, jabatan terakhir Ajun Arsiparis (golongan ruang Ill/b berpendidikan Sarjana). Sewaktu menjabat Arsiparis (sebelum pindah ke jabatan di luar Arsiparis), Sdr Drs. Yuwono Dwi Priyantono telah memiliki angka kredit 170 (seratus tujuh puluh). Selama di luar jabatan Arsiparis, ia telah memperoleh kenaikan pangkat Penata dengan golongan ruang Ill/c. Dalam hal demikian maka pengangkatan kembali Sdr. Drs. Yuwono Dwi Priyantono dalam jabatan Arsiparis dapat dilaksanakan sebagai berikut:

1).  Pangkatnya ditetapkan sebagai Penata, golongan ruang Ill/c.

2).  Jabatannya ditetapkan sama dengan jabatan Arsiparis yang terakhir didudukinya yaitu Ajun Arsiparis dengan angka kredit 170.

 

e.   Keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Arslparis sebagaimana dimaksud dalam angka (2) di atas dibuat sekurang-kurangnya rangkap 6 (enam) dengan menggunakan formulir seperti contoh tersebut dalam Lampiran VII Surat Edaran Bersama ini. Asli Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Arsiparis tersebut disampaikan kepada Arsiparis yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada:

1).  Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Up. Deputi Tata Usaha       Kepegawaian;

2).  Kepala Kantor Wilayah BAKN yang bersangkutan;

3).  Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;

4).  Pimpinan unit organisasi tempat Arsiparis bersangkutan bekerja;

5).  Ketua Tim Penilai Arsiparis yang bersangkutan;

6).  Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang bersangkutan.

Selasa, 06 September 2022

TUGAS 1 TUGAS AKHIR PROGRAM (TAP) ILMU PERPUSTAKAAN

Nama        : AKHMAD ALDHI MUNZIRY

NIM            : 041246878

TUGAS 1 PUST4500 

Pengembangan Koleksi

Salah satu proses pengembangan koleksi adalah pengadaan koleksi yang akan dijadikan koleksi suatu perpustakaan. Pada prinsipnya proses pengadaan koleksi melalui beberapa tahapan.

Pertanyaan:

a.    Jelaskan langkah-langkah dalam proses pengadaan koleksi perpustakaan

b.    Jelaskan kendala dalam pembelian buku

 Jawab :

a.    Langkah-langkah dalam proses pengadaan koleksi :

·       Pembelian, Pemesanan dapat dilakukan pada penerbit atau pada toko buku yang relatif murah. Penerbit Indonesia umumnya melayani permintaan perpustakaan, namun tidak dengan penerbit asing. Pemesanan juga bisa pada penjaja atau vendors selaku perantara.

·     Pertukaran, Tukar menukar bahan pustaka dapat dilakukan apabila perpustakaan memiliki sejumlah bahan pustaka yang tidak diperlukan lagi atau jumlah pustaka yang terlalu banyak, atau hadiah yang tidak diinginkan, dan tentunya ada keinginan untuk ditukarkan dengan bahan yang lain. Pada proses tukar menukar dibutuhkan kesepakatan yang lazimnya memiliki perbandingan 1 : 1 tidak memandang berat, tebal atau tipis publikasi, harga, bahasa walaupun aksara publikasi. Jadi ada dua jenis aktivasi penukaran, penukaran bahan-bahan yang tidak diperlukan dan penukaran bahan-bahan yang baru antara dua perpustakaan.

·       Hadiah, Pengertian koleksi melalui hadiah yaitu, ada hadiah yang memang diminta dan ada juga hadiah tidak berdasarkan permintaan atau sumbangan wajib. Pengertian koleksi melalui hadiah yaitu, ada hadiah yang memang diminta dan ada juga hadiah tidak berdasarkan permintaan atau sumbangan wajib.

·       Keanggotaan organisai, perpustakaan ataupun badan induk perpustakaan menjadi anggota sebuah perhimpunan atau organisasi. Sehingga memperoleh terbitan perhimpunan atau organisasi lebih mudah dan lebih murah bahkan secara cuma-cuma.

b.    Kendala dalam pembelian buku :

·       Pembelian langsung Dalam melakukan pembelian ke toko buku, pustakawan mengalami kendala dalam hal waktu. Pembelian ke toko buku memakan banyak waktu dan tenaga karena pustakawan harus memilih buku-buku yang sesuai dengan kriteria dengan cara melihat isi buku tersebut.

·       Pembelian melalui perantara Dalam melakukan pembelian melalui agen, pustakawan mengalami kendala dalam hal waktu pengiriman. Buku-buku yang dipesan melalui agen dikirimkan setelah 3 atau 4 hari setelah pemesanan. Jadi pustakawan harus menunggu terlalu lama.


Sabtu, 03 September 2022

BIDANG KEGIATAN DAN TUGAS POKOK ARSIPARIS


Bidang Kegiatan Arsiparis

Bidang kegiatan Arsiparis terdiri dari:

a.   Pendidikan, yang meliputi kegiatan:

1.   mengikuti pendidikan formal;

2.   mengikuti pendidikan dan latihan kedinasan.

b.   Kegiatan kearsipan, yang meliputi:

1.   melakukan pengolahan dan pelayanan kearsipan;

2.   menilai dan menyeleksi arsip;

3.   memasyarakatkan kearsipan.

c.   Pengembangan profesi kearsipan, yang meliputi:

1.   membuat karya tulis/karya ilmiah;

2.   menemukan teknologi tepat guna;

3.   membimbing Arsiparis.

d.   Penunjang kegiatan kearsipan, yang meliputi:

1.   mengajar/melatih;

2.   membimbing mahasiswa;

3.   membuat terjemahan/saduran;

4.   peran serta dalam kegiatan ilmiah;

5.   duduk dalam organisasi profesi;

6.   duduk dalam Tim Penilai jabatan Arsiparis;

7.   memperoleh gelar kesarjanaan;

8.   memperoleh tanda kehormatan/penghargaan/tanda jasa.

 

Tugas Pokok Jabatan Arsiparis

a.   Tugas pokok Asisten Arsiparis Madya, Asisten Arsiparis dan Ajun Arsiparis Muda adalah:

1.   mendaftar arsip;

2.   membuat Daftar Pertelaan Arsip;

3.   memerikan/mendeskripsikan arsip dengan bimbingan;

4.   membuat Skema Pengaturan Arsip dengan bimbingan;

5.   membuat Senarai Arsip;

6.   membuat Inventaris Arsip dengan bimbingan;

7.   melakukan transliterasi arsip;

8.   memberikan layanan jasa dan bahan kearsipan dengan bimbingan;

9.   membuat abstraksi bahan kearsipan dengan bimbingan;

10. memantau pelaksanaan sistem kearsipan dengan bimbingan

11.memberikan layanan konsultasi tentang pengenalan sumber kearsipan dengan bimbingan.

12. menyeleksi arsip yang akan disusutkan dengan bimbingan;

13. melakukan penyuluhan kearsipan dengan bimbingan;

14. melaksanakan program kearsipan melalui media massa dengan bimbingan;

15. menyelenggarakan pameran kearsipan dengan bimbingan;

b. Tugas pokok Ajun Arsiparis Madya, Ajun Arsiparis, Arsiparis Pratama dan Arsiparis Muda adalah:

1.   mendaftar arsip;

2.   membuat Daftar Pertelaan Arsip;

3.   memerikan/mendeskripsikan arsip;

4.   membuat Skema Pengaturan Arsip;

5.   membuat Senarai Arsip;

6.   membuat Inventaris Arsip;

7.   menilai Senarai Arsip;

8.   menilai Inventaris Arsip;

9.   menyusun data informasi arsip pandang-dengar;

10. menyusun indeks informasi arsip pandang-dengar;

11. melakukan transkripsi arsip;

12. melakukan transliterasi arsip;

13. membuat indeks rekaman wawancara Sejarah Lisan;

14. memberikan layanan jasa dan bahan kearsipan;

15. membuat abstraksi bahan kearsipan;

16. memantau pelaksanaan sistem kearsipan;

17. membuat sistem kearsipan dengan bimbingan;

18. menyempurnakan sistem kearsipan dengan bimbingan;

19. memberikan bimbingan teknis kearsipan;

20. mempublikasikan bahan kearsipan;

21. membuat petunjuk praktis tentang cara melacak arsip/sumber sejarah;

22. mempersiapkan pembuatan panduan/pedoman/petunjuk kearsipan;

23. memberikan layanan konsultasi tentang pengenalan sumber kearsipan;

24. memberikan layanan karya arsip program pandang dengar;

25. menemukan teknologi tepat guna;

26. membimbing Arsiparis yang berada di bawah jabatannya;

27. ikut serta dalam penyusunan rancangan Jadwal Retensi Arsip;

28. ikut serta dalam menilai rancangan Jadwal Retensi Arsip;

29. menilai arsip yang akan disusutkan;

30. menilai arsip pandang dengar;

31. membuat evaluasi rekaman wawancara Sejarah Lisan;

32. menyeleksi arsip yang akan disusutkan;

33. membuat materi penyuluhan kearsipan;

34. membuat materi apresiasi kearsipan dengan bimbingan;

35. melakukan penyuluhan kearsipan;

36. memberikan apresiasi kearsipan;

37. melaksanakan program kearsipan melalui media massa;

38. menyelenggarakan pameran kearsipan;

39. membuat evaluasi penyelenggaraan pameran.

c.  Tugas pokok Arsiparis Madya, Arsiparis Utama Pratama, Arsiparis Utama Muda dan Arsiparis Utama Madya:

1.   memerikan/mendeskripsikan arsip;

2.   membuat skema pengaturan arsip;

3.   membuat Inventaris Arsip;

4.   menilai Senarai Arsip;

5.   menilai Inventaris Arsip;

6.   menyusun data arsip pandang-dengar;

7.   menyusun indeks informasi arsip pandang-dengar;

8.   melakukan transkripsi arsip;

9.   melakukan transliterasi arsip;

10. membuat indeks rekaman wawancara Sejarah Lisan;

11. memberikan layanan jasa dan bahan kearsipan;

12. membuat abstraksi bahan kearsipan;

13. membuat sistem kearsipan;

14. menyempurnakan sistem kearsipan;

15. memberikan bimbingan teknis kearsipan;

16. menilai hasil pemantauan pelaksanaan sistem kearsipan;

17. mempublikasikan bahan kearsipan;

18. membuat petunjuk praktis tentang cara melacak arsip/sumber sejarah;

19. mempersiapkan pembuatan panduan/pedoman/petunjuk kearsipan;

20. memberikan layanan konsultasi tentang pengenalan sumber kearsipan;

21. memberikan layanan karya arsip program pandang-dengar;

22. menemukan teknologi tepat guna;

23. membimbing Arsiparis yang berada di bawah jabatannya;

24. ikut serta dalam penyusunan rancangan Jadwal Retensi Arsip;

25. ikut serta dalam menilai rancangan Jadwal Retensi Arsip;

26. menilai arsip yang disusutkan;

27. menilai arsip pandang dengar;

28. membuat evaluasi rekaman wawancara Sejarah Lisan;

29. menyeleksi arsip yang disusutkan;

30. membuat materi penyuluhan kearsipan;

31. membuat materi apresiasi kearsipan;

32. melakukan penyuluhan kearsipan;

33. memberikan apresiasi kearsipan;

34. melaksanakan program kearsipan melalui media massa;

35. menyelenggarakan pameran kearsipan;

36. membuat evaluasi penyelenggaraan pameran;

37. membuat karya tulis/karya ilmiah.

 


FUNGSI PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN

Pengelolaan perpustakaan memiliki beberapa fungsi, diantaranya sebagai berikut.  1. Pelayanan Administrasi  Pengelola perpustakaan mem...