Tugas
pokok arsiparis ahli pertama meliputi:
1. Pengelolaan arsip dinamis,
Tugas
pengelolaan arsip dinamis arsiparis ahli pertama meliputi:
a.
menyeleksi arsip inaktif yang
akan dimusnahkan;
b.
membuat daftar arsip inaktif usul
musnah;
c.
melaksanakan pemusnahan arsip inaktif;
d.
menyeleksi arsip inaktif yang
akan serahkan;
e.
membuat daftar arsip inaktif usul
serah; dan
f.
melaksanakan penyerahan arsip.
2. Pengelolaan arsip statis,
Tugas pengelolaan arsip
statis arsiparis ahli pertama meliputi:
a. melakukan
penelusuran sumber arsip pada kegiatan penyusunan guide arsip;
b. melakukan rewashing arsip microfilm/microfische;
c. melakukan laminasi arsip peta
dan kearsitekturan;
d. melakukan
penelusuran arsip sesuai tema dalam rangka pameran arsip tekstual
dan virtual;
e. melakukan
pemindaian dan pengolahan hasil pindaian dalam rangka pameran arsip tekstual
dan virtual;
f.
menyusun katalog pameran; dan
g. memberikan
layanan jasa penelusuran arsip statis.
3. Pembinaan kearsipan,
Tugas pembinaan kearsipan
arsiparis ahli pertama meliputi:
a. melakukan penilaian kinerja arsiparis terampil,
arsiparis jenjang mahir, arsiparis penyelia, dan arsiparis ahli pertama; dan
b. melakukan
penelusuran referensi dan pencarian data dalam rangka menyusun SOP.
4. Pengolahan dan
penyajian arsip menjadi informasi.
Tugas pengolahan dan
penyajian arsip menjadi informasi arsiparis ahli pertama meliputi:
a. melakukan
identifikasi dan pengolahan data arsip inaktif;
b. melakukan
identifikasi dan pengolahan data arsip vital; dan
c. melakukan
identifikasi dan pengolahan data arsip statis.
Tugas
tambahan arsiparis ahli pertama
Arsiparis
ahli pertama memiliki tugas tambahan sebagai berikut:
a.
peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang
kearsipan;
b.
menemukan dan melakukan pengembangan
teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip);
c.
menjadi anggota dalam organisasi profesi
arsiparis baik nasional maupun internasional;
d.
menjadi anggota dalam tim penilai kinerja
Jabatan arsiparis;
e.
memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan
atau penghargaan lainnya;
f.
memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang
sederajat;
g.
mengajar/melatih di bidang kearsipan;
h.
menulis karya ilmiah di bidang kearsipan;
i.
melakukan penyusunan dan penyiapan bahan
materi penyuluhan, Bimbingan Teknis (BINTEK), modul Pendidikan dan Pelatihan
(Diklat) dan sosialisasi; dan
j.
melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan
tugas pokok jabatannya.